Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Senin hingga Minggu Lengkap dengan Jam Operasionalnya dan Jadwal Tanggalnya

- 25 Juli 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap /Pixabay/Erdenebayar

MEDIA JABODETABEK – Informasi lengkap peta ganjil genap DKI Jakarta Senin hingga Minggu lengkap beserta dengan jam operasionalnya.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan setiap hari pada Senin hingga Minggu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Kapan Puasa Muharram 2022 Dimulai? Lengkap dengan Niat Puasa dan Artinya

25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan jumlah titik setelah sebelumnya berjumlah 13 titik ruas jalan hingga tanggal 6 Juni 2022 lalu.

Diberlakukannya penambahan titik ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di DKI Jakarta akibat pandemic COVID-19.

Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak mengalami perubahan apa pun sejauh ini.

Berikut adalah informasi mengenai jam operasional ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Link: Eat, Love, Kill Episode 15 Sub Indo: Akhirnya Pembunuh Eun Hye Young Tertangkap

Gage di Ibukota berlaku setiap Senin hingga Jumat di 25 titik ruas jalan pada 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, gage berlaku di 25 titik ruas jalan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Ganjil genap ini berlaku pada saat hari kerja saja yaitu Senin hingga Jumat. Pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional gage di 25 titik ini tidak diberlakukan.

Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar memeriksa terlebih dahulu nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi 25 titik ini.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Majalengka yang Hits dan Viral, Wisata Liburan yang Bikin Refreshing Anti Galau

Sebab, aka nada sanksi tilang oleh petugas di lapangan jika mendapati pengguna kendaraan tidak menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Berikut jadwal tanggal ganjil dan genap yang berlaku di gage DKI Jakarta selama satu pekan ini.

a. Senin, 25 Juli 2022 berlaku nomor polisi GANJIL.

b. Selasa, 26 Juli 202 berlaku nomor polisi GENAP.

c. Rabu, 27 Juli 2022 berlaku nomor polisi GANJIL.

d. Kamis, 28 Juli 2022 berlaku nomor polisi GENAP.

e. Jumat, 29 Juli 2022 berlaku nomor polisi GANJIL.

f. Sabtu, 30 Juli 2022 tidak berlaku ganjil genap.

g. Minggu, 31 Juli 2022 tidak berlaku ganjil genap.

Pada Sabtu dan Minggu tidak ada aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Gage yang dulu sempat berlaku di 3 tempat wisata pun saat ini telah ditiadakan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Majalengka yang Hits dan Viral, Wisata Liburan yang Bikin Refreshing Anti Galau

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang menjadi peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku pada Senin hingga Jumat.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah