Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Senin hingga Minggu Lengkap dengan Jam Operasionalnya dan Jadwal Tanggalnya

- 25 Juli 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap /Pixabay/Erdenebayar

Gage di Ibukota berlaku setiap Senin hingga Jumat di 25 titik ruas jalan pada 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, gage berlaku di 25 titik ruas jalan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Ganjil genap ini berlaku pada saat hari kerja saja yaitu Senin hingga Jumat. Pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional gage di 25 titik ini tidak diberlakukan.

Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar memeriksa terlebih dahulu nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi 25 titik ini.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Majalengka yang Hits dan Viral, Wisata Liburan yang Bikin Refreshing Anti Galau

Sebab, aka nada sanksi tilang oleh petugas di lapangan jika mendapati pengguna kendaraan tidak menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Berikut jadwal tanggal ganjil dan genap yang berlaku di gage DKI Jakarta selama satu pekan ini.

a. Senin, 25 Juli 2022 berlaku nomor polisi GANJIL.

b. Selasa, 26 Juli 202 berlaku nomor polisi GENAP.

c. Rabu, 27 Juli 2022 berlaku nomor polisi GANJIL.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah