Baca Juga: Berikut 8 Tempat Sentra Vaksinasi Booster di Wilayah DKI Jakarta 2022
Pada hari libur nasional atau tanggal merah dan pada akhir pekan memang di 25 titik ini ditiadakan tapi dikawasan Bogor justru berlaku.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi yang cukup berat bagi anak sekolah hingga anak rantau.
Karena sanksi tilang yang diberikan oleh petugas di lapangan untuk pengendara yang tidak menaati peraturan adalah Rp. 500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.
Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.
Perlu diingat bahwa hari ini hanya plat nomor GANJIL yang diperbolehkan melintasi 25 titik di wilayah DKI Jakarta, seperti yang berikut ini:
Baca Juga: Fenomena Hujan Salju di Indonesia pada 7 Agustus 2022, Kapan Waktunya? Catat Informasi yang Benar!
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Artikel Rekomendasi