Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan perluasan aturan ganjil genap secara resmi pada 6 Juni 2022 dan kini terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan ganjil genap terbaru tersebut.
Baca Juga: Tanggal 8 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peristiwa Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Adapun ruas jalan sistem ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku hari ini, Selasa 28 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi