MEDIA JABODETABEK - Apakah sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022?
Peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini terbagi menjadi 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Jumlah titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan pada awal Juni lalu tepatnya 6 Juni 2022.
Baca Juga: Jang Nara Resmi Menikah Hari Ini
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini dilaksanakan secara rutin oleh Kepolisian Polda Metro Jaya dibantu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap Senin hingga Jumat.
Ganjil genap yang diberlakukan di 25 titik ruas jalan ini setiap harinya dilakukan dalam 2 sesi pemberlakuan yaitu pada pagi dan sore hari di jam sibuk kerja.
Pada pagi hari gage di 25 titik berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Juni 2022: Capricorn Berhenti untuk Membohongi Diri
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, diimbau untuk memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas di lapangan.
Pada saat hari libur nasional atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Juni 2022: Cancer Mengeksplorasi Arti Hidup, Taurus Belajar, dan Mimpi Sang Gemini
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022. Hari ini berlaku kendaraan GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Jadwal ANTV Senin, 27 Juni 2022: Saksikan Ashoka, Gopi, hingga Sinetron Terbaru Aku Titipkan Cinta
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 saat ini sudah tidak lagi dilaksanakan. Karena operasi ini dilakukan hanya sampai tanggal 26 Juni 2022.
Namun, diimbau untuk seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Agar tercipta ketertiban dan keamanan untuk bersama.***
Artikel Rekomendasi