MEDIA JABODETABEK - Tanggal 6 Juni 2022 mulai diberlakukan 25 titik Ganjil Genap Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah wilayah ganjil genap menjadi 25 titik.
Penambahan ruas jalan yang dengan sistem ganjil genap tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Inilah 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru yang Akan Berlaku Mulai 6 Juni 2022
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta
Berikut ini rincian jalan yang akan menjadi lokasi perluasan ganjil di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Artikel Rekomendasi