MEDIA JABODETABEK - Selama Ramadhan 1443 H, ganjil genap Puncak hari ini tetap diberlakukan saat akhir pekan.
Polres Bogor masih memberlakukan sistem ganjil genap jalur Puncak pada Jumat,Sabtu dan Minggu.
Ketentuan ganjil genap Puncak sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Viral ! Wanita Masuk Masjid Bawa Senjata Tajam di Pesanggrahan, diduga Alami Gangguan Jiwa
Hari ini, Sabtu merupakan tanggal ganjil, pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai tanggal sekarang.
Informasi pemberlakukan sistem ganjil genap jalur Puncak ini disampaikan melalui instagram resmi Satlantas Polres Bogor.
"Hari Jumat, Sabtu Dan Minggu tanggal 8,9 dan 10 April 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap" tulis akun @tmcpolresbogor, pada Jumat 8 April 2022.
Satlantas Polres Bogor mengimbau kepada calon wisatawan supaya menyesuaikan tanggal keberangkatan dengan plat nomor kendaraannya.
Artikel Rekomendasi