MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 21 Maret 2022 masih terus dilakukan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Penerapan ganjil genap ini dilakukan 2 kali dalam sehari di jam sibuk yaitu pagi dan sore hari bertepatan dengan jam berangkat dan pulang kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang kedapatan melintasi kawasan ganjil genap di jam tersebut tidak mengenakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap akan diberikan sanksi berupa tilang.
Pengecualian gage diberikan kepada Dokter dan tenaga medis yang hendak menjalankan tugas dengan menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Gage juga tidak diberlakukan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Artikel Rekomendasi