10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Bagi dokter dan tenaga Kesehatan akan diberlakukan pengecualian ganjil genap dengan menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.***
Artikel Rekomendasi