MEDIA JABODETABEK – Pada hari ini sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap masih berlaku di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan ini sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang mencakup tentang pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang diberlakukan pada 2 waktu yaitu pagi dan sore.
Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem FF Terbaru Selasa, 22 Februari 2022 Semua Gratis dari Garena
Pada waktu pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diberlakukan sanksi berupa penilangan.
Namun, pengecualian ganjil genap diberlakukan bagi tenaga Kesehatan dan Dokter dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional gage di 13 titik tidak berlaku.
Baca Juga: Kalender Bulan Maret 2022 Lengkap Dengan Weton , Daftar Libur Nasional dan Peringatan Hari Besar
Untuk ganjil genap di 3 kawasan objek wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Wilayah DKI Jakarta pada hari ini 22 Februari 2022.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Tetap taati peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban bersama. ***
Artikel Rekomendasi