MEDIA JABODETABEK – Pada hari ini sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap masih berlaku di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan ini sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang mencakup tentang pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang diberlakukan pada 2 waktu yaitu pagi dan sore.
Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem FF Terbaru Selasa, 22 Februari 2022 Semua Gratis dari Garena
Pada waktu pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diberlakukan sanksi berupa penilangan.
Namun, pengecualian ganjil genap diberlakukan bagi tenaga Kesehatan dan Dokter dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional gage di 13 titik tidak berlaku.
Artikel Rekomendasi