MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Oleh karena itu, pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Polres Metro Depok akan tetap dilaksanakan secara terbatas dan berlaku bagi masyarakat Kota Depok.
Pada hari ini, Sabtu, 12 Februari 2022 pelayanan SIM keliling akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Dan akan berlokasi di dua tempat berbeda, yakni :
Baca Juga: Berikut Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, Sabtu 12 Februari 2022
1. Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojonggede
2. Margo City Jalan Raya Margonda
Layanan SIM keliling yang dilakukan oleh Polres Metro Depok kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis.
Dengan menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang berlaku pada masa covid-19, maka pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan juga menjaga jarak.
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap Demi Tekan Penyebaran Omicron, Catat Jamnya Berikut ini
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Artikel Rekomendasi