MEDIA JABODETABEK – Layanan SIM keliling di Jakarta masih tetap beroperasi meski PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Bagi warga DKI yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui mobil SIM keliling hari ini.
Harap diingat, SIM keliling hanya melayani perpanjang untuk jenis SIM C dan SIM A saja.
Dengan syarat jika masa berlaku belum melebihi batas yang telah ditentukan.
Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis, maka cara yang Anda lakukan bukalah perpanjangan melainkan mengganti menjadi SIM yang baru.
Adapun titik lokasi yang melayani perpanjangan SIM keliling mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pada Kamis 27 Januari 2022 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Hati-hati! 7 Ramalan Zodiak Ini Jangan Sampai Emosi, Berikut Ulasan Lengkapnya
1. Jakarta Timur
Artikel Rekomendasi