MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat 21 Januari 2022 masih berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap ini diatur dalam SK Kadishub No. 2 Tahun 2022 yang berisi salah satunya mengenai ganjil genap di sejumlah titik ruas jalan.
Ganjil genap wilayah DKI Jakarta yang berlaku di 13 titik ruas jalan beroperasi setiap Senin hingga Jumat dengan pengecualian akhir pekan dan hari libur nasional.
Berlakunya sistem ganjil genap di 13 titik ruas jalan ini setiap hari dibagi menjadi 2 sesi yaitu pada pagi dan sore hari.
Pada sesi pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 yang melintasi 13 ruas jalan yang berlaku ganjil genap menggunakan nomor polisi tidak sesuai tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
Selain ganjil genap yang berlaku di 13 titik ruas jalan, gage juga berlaku di 3 tempat wisata pada akhir pekan dan libur nasional yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi pada ganjil atau genap pada kalendar akan diimbau untuk memutar balikkan kendaraannya.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 21 Januari 2022.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Komunitas Bumi Literasi Bangkitkan Semangat Literasi Era Digital dan Milenial Sebagai Penerus Bangsa
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Lalu untuk 3 kawasan objek wisata di DKI Jakarta yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan meliputi:
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2022 Lengkap Dengan Hari Pasaran, Neptu, Mongso dan Wuku
1. Pintu Masuk Timur Taman Impian Ancol
2. Pintu Masuk Barat Taman Impian Ancol
3. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
4. Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
5. Pintu Masuk Utara Taman Margasatwa Ragunan
6. Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh masyarakat Jakarta terutama pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. ***
Artikel Rekomendasi