Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Masih Berlaku! Simak Kendaraan yang Tidak Berlaku

- 16 Januari 2022, 07:41 WIB
Aturan Terbaru Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul, Persiapkan Sebelum Berakhir Pekan
Aturan Terbaru Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul, Persiapkan Sebelum Berakhir Pekan /Sumber: TMC Polres Bogor/


MEDIA JABODETABEK - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada tahun 2022 masih tetap diberlakukan setiap akhir pekan.

Setiap kendaraan roda 2 maupun roda 4 wajib mematuhi peraturan nomor polisi ganjil atau genap yang sedang berlaku di wilayah tersebut sesuai tanggal ganjil genapnya.

Aturan ini berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB di 8 titik poin jalur menuju Puncak Bogor dan Sentul.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta, Weekday atau Hari Kerja Nanti Gage di 13 Titik Ini Masih Berlaku

Bagi kendaraan yang melintas memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap akan diimbau untuk memutar balikkan kendaraannya.

Namun, pemberlakuan sistem ganjil genap di Puncak Bogor dan Sentul menerapkan peraturan baru mengenai kendaraan yang mendapatkan pengecualian ganjil genap tersebut.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di wilayah jalur Puncak Bogor dan Sentul yang tidak terdampak ganjil genap.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dengan Kuota Nonton Telkomsel, Berikut Penjelasannya

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini