MEDIA JABODETABEK - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin 17 Januari 2022 sampai 21 Januari 2022.
Setidaknya ada13 titik ruas jalan yang terkena pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap setiap hari Senin sampai Jumat.
Perihal pemberlakuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan wilayah DKI Jakarta diatur dalam SK Kadishub No. 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Indosat IM3 Ooredoo dan Tri Gartis Nelpon 200 jam dan Kuota TikTok 10GB, Berikut Cara Mendapatkannya
Sedangkan waktu pemberlakuan ganjil genap di bagi menjadi dua, pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa penilangan sejumlah Rp. 500.000.
Maka perlu diingat bahwa tanggal 17, 19, 21 merupakan tanggal ganjil, sedangkan 18 dan 20 merupakan tanggal genap.
Baca Juga: Kini PeduliLindungi Hadirkan Fitur ‘Offline Check In’, Simak Apa Saja Perubahannya
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang berlaku pada weekday pekan ini.
Artikel Rekomendasi