MEDIA JABODETABEK – Rekayasa lalu lintas di jalur menuju kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada akhir pekan masih berlaku pada Januari 2022.
Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk menekan angka mobilitas kendaraan di wilayah Puncak Bogor dan Sentul.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Penyesuaian jam operasional dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bogor yang semula ganjil genap dimulai pada hari Jumat pukul 13.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB menjadi mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi 8 titik poin jalur menuju Puncak Bogor dan Sentul yang memiliki nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau untuk putar balik.
Aturan baru juga dilakukan pada saat terjadi libur nasional. Ganjil genap pada libur nasional berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB di hari libur tersebut.
Titik pemeriksaan ganjil genap terdapat pada 8 titik yang menjadi gerbang masuk menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul.
Artikel Rekomendasi