Peraturan Baru! Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Masih Berlaku, Simak Aturan pada Akhir Pekan

- 14 Januari 2022, 12:58 WIB
Ilustasi ganjil genap Jakarta.
Ilustasi ganjil genap Jakarta. / Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK – Rekayasa lalu lintas di jalur menuju kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada akhir pekan masih berlaku pada Januari 2022.

Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk menekan angka mobilitas kendaraan di wilayah Puncak Bogor dan Sentul.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Terbaru! Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 14 Januari 2022, Sore Nanti Gage Tempat WIsata Masih Berlaku

Penyesuaian jam operasional dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bogor yang semula ganjil genap dimulai pada hari Jumat pukul 13.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB menjadi mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi 8 titik poin jalur menuju Puncak Bogor dan Sentul yang memiliki nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau untuk putar balik.

Aturan baru juga dilakukan pada saat terjadi libur nasional. Ganjil genap pada libur nasional berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB di hari libur tersebut.

Baca Juga: Jam Operasional Ganjil Genap Weekend DKI Jakarta Hari Ini Jumat sampai Minggu, 14-16 Januari 2022 di 3 Titik

Titik pemeriksaan ganjil genap terdapat pada 8 titik yang menjadi gerbang masuk menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Twitter @TMCPolresBogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x