Pria di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Rekan Kerjanya yang Masih di Bawah Umur

- 1 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

Setelah dilakukan penyelidikan, gelar perkara dan visum, pelaku pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Dirgahayu Senkom Mitra Ke 18 Untuk Meriahkan HUT Senkom Mitra Polri Tanggal 1 Januari 2022

Atas tindakannya, pelaku dikenai beberapa pasal dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Adapun sejumlah pasal ialah Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Kombes Suprijadi.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x