Pohon Tumbang di Depan GOR Tangerang Kota Timpa Mobil Hingga Rusak Parah

- 23 Desember 2021, 19:39 WIB
 Pohon Tumbang di Depan GOR Tangerang Kota Timpa Mobil Hingga Rusak Parah
Pohon Tumbang di Depan GOR Tangerang Kota Timpa Mobil Hingga Rusak Parah /tangkap layar/instagram @abouttgn_official

MEDIA JABODETABEK - Hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Tangerang Kota siang ini 23 Desember 2021 mengakibatkan pohon tumbang.

Pohon yang tumbang di depan GOR Kota Tangerang Jalan A Damyati Sukasari kota Tangerang menimpa 3 unit mobil.

Mobil yang mengalami kerusakan sangat parah jenis Hatchback terlihat mengalami kerusakan parah terutama pada bahian kapnya.

Baca Juga: Kalender Jawa Januari 2022: Lengkap Dengan Hari Pasaran, Neptu, Mongso dan Wuku


Selain membuat satu pohon besar tumbang, gapura yang berada di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang juga roboh.

Akibtanya akses di sekitar lokasi menjadi macet, namun kini gapura besi tersebut sudah dibereskan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Tegaskan Bahwa Selama Operasi Lilin Jaya 2021 Tidak Ada Penyekatan

Kejadian pohon tumbang di Kota Tangerang juga terjadi di Jalan TMP Taruna juga menimpa mobil.

Selain menimpa mobil, pohon yang tumbang juga membuat sejumlah gerobak makanan ikut tertimpa.

Mengutip akun instagram @abouttng_official, pemilik mobil bisa mengajukan klaim asuransi ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) .

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 23 Desember 2021 Full Episode: Mama Rossa dan Al Bingung Memberi Penjelasan pada Andin

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pertamanan pada Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjutnya asuransi yang menilai,” ujar Hendri seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari instagram @abouttng_official.

Baca Juga: 20 Ucapan Natal Bahasa Inggris Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Perlu diketahui, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang.

Adapun persyaratan sebagai berikut :

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal Menyentuh Hati, Awas Bisa Bikin Baper


5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan, dan KTP asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan

Baca Juga: Viral! Sekelompok Orang Serang Kantor Jasa Ekspedisi di Pondok Kelapa, Netizen Geram


10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter jika mengakibatkan cacat
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @abouttng_official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini