MEDIA JABODETABEK - Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di Jakarta hari ini 23 Desember 2021 masih berlaku.
Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan lajur penyebaran virus Covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Selama belum ada keputusan resmi dari Pemprov DKI dan instansi terkait lainnya, ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat.
Adapun jam operasional berlaku dua kali dalam sehari, pagi mulai pukul 06.00 samp[ai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Mulai 24 Desember 2021, Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung, Siagakan 704 Porsenel
Hari ini Kamis 23 Desember 2021 tanggal hanjil, maka kendaraan yang boleh melintas di jalur terkena pembatasan hanya plat nomor ganjil saja.
Berikut lokasi pelaksanaan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 13 titik, yaitu:
Artikel Rekomendasi