Mengutip akun instagram @abouttng_official, pemilik mobil bisa mengajukan klaim asuransi ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) .
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pertamanan pada Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra.
“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjutnya asuransi yang menilai,” ujar Hendri seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari instagram @abouttng_official.
Baca Juga: 20 Ucapan Natal Bahasa Inggris Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Perlu diketahui, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang.
Adapun persyaratan sebagai berikut :
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal Menyentuh Hati, Awas Bisa Bikin Baper
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan, dan KTP asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
Artikel Rekomendasi