Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022

- 16 Desember 2021, 17:31 WIB
Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022. /Instagram/@humaspolresbogor

1. Pemeriksaan check point, terkait dengan penerapan ganjil genap.

2. Memeriksa sertifikat vaksin pagi para pengguna jalan.

3. Dilaksanakan pemeriksaan vaksin di masing-masing posko.

Dalam unggahan Instagram @humaspolresbogor, para Kapolres Jajaran Puncak Raya memberitahu tentang hal apa yang akan dipersiapkan guna libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Link Nonton hingga Profil Pemeran FTV Mba Glowing Damagenya Kebangetan, Cerita Komedi Romantis

"Kami sudah menyiapkan 7 tim untuk mengantisipasi apabila dilakukan check point atau pemeriksaan itu terdapat jalur tikus yang digunakan oleh kawasan wisata," ucap Kapolres Jajaran Puncak Raya.

Setiap pengendara masuk wilayah Bogor wajib menyerahkan:

1. Swab antigen dengan hasil swab antigen negatif 1 X 24 jam. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 Desember 2021: Cek Keberuntungan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

2. PCR dengan kurung waktu 3 X 24 jam.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @humaspolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini