Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Jakarta Barat di LTC Glodok, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
2. Wilayah Bogor
Lippo Plaza Keboen Raya, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan Bogor berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi