MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor Kota membagikan jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini Rabu, 15 Desember 2021.
Bagi masyarakat Jakarta dan Bogor yang ingin memperpanjang SIM, pelayanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.
Pelayanan SIM keliling ini khusus perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan Rp 75.000.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Bogor hari ini Rabu, 15 Desember 2021,
1. Wilayah DKI Jakarta
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Jakarta Barat di LTC Glodok, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
2. Wilayah Bogor
Lippo Plaza Keboen Raya, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan Bogor berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi