Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Adapun persyaratan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: 7 Tanda Seorang yang Masih Lajang Segera Bertemu Jodoh, Salah Satunya Mimpi Dipatuk Ular
Dalam pasal 281, semua pengendara yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Apabila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Disclaimer: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan hanya sebagai informasi bagi pembaca. Apabila terjadi perubahan jadwal dan lokasi SIM Keliling, itu bukan tanggung jawab dari Mediajabodetabek.com.***
Artikel Rekomendasi