Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat,
5. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,
6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sering Diatur Keluarga Sendiri, Ini Ciri dan Alasan Mereka Lengkap Dengan Tips untuk Menghadapinya
Artikel Rekomendasi