MEDIA JABODETABEK – Rekayasa sistem lalu lintas ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan seiring melonggarnya PPKM Level di wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap ini diberlakukan demi membatasi mobilitas warga DKI Jakarta agar menekan angka penyebaran COVID-19.
Pemberlakukan ganjil genap ini berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut
Selain diberlakukan ganjil genap di jam sibuk kerja di 13 titik ruas jalan, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan di 3 titik pintu masuk tempat wisata.
Hal ini tertuang pada SK Kadishub No. 484 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Untuk jam operasional sendiri, pemberlakuan ganjil genap pada 13 ruas jalan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB pada sore hari setiap Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Catat! Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Anyer Cinangka: Berikut Jadwal dan Titik Lokasinya
Sedangkan untuk jam operasional pemberlakuan pada 3 tempat wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak sistem ganjil genap menurut SK Kadishub No. 484 Tahun 2021.
Baca Juga: 13 Twibbon Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021, Bisa Dipakai dan Dibagikan ke Media Sosial
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Rute Baru Transjakarta Jakarta Internasional Stadium atau JIS - Harmoni Desember 2021
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sedangkan untuk 3 kawasan objek wisata di DKI Jakarta yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan meliputi:
1. Pintu Masuk Timur Taman Impian Ancol
2. Pintu Masuk Barat Taman Impian Ancol
3. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
4. Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
5. Pintu Masuk Utara Taman Margasatwa Ragunan
6. Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh masyarakat Jakarta terutama pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. ***
Artikel Rekomendasi