Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Perluas Titik Ganjil Genap Di Pintu Keluar Tol Bandung
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19.
Selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang Kota.***
Artikel Rekomendasi