Sedangkan jadwal untuk pelayan pembuatan SIM baru yaitu di Satpas Polres Metro Tangerang Kota pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut.
Baca Juga: Charlie Cox Akan Kembali sebagai Daredevil, Serial Netlfix Besutan Marvel
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang Kota.***
Artikel Rekomendasi