13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Persyaratannya yang harus dibawa untuk Pelayanan Samsat Keliling, yaitu:
Baca Juga: 3 Restoran All You Can Eat Paling Murah di Jabodetabek
1. Kartu Tanda Penduduk(KTP)
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Lirik Lagu Own Brand Freestyle Dari FelixThe1st, Viral Di TikTok : I just want money, that's calm
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan Samsat Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Jadetabek.***
Artikel Rekomendasi