Baca Juga: Jadwal Sholat Jakarta Sekitarnya Hari Ini 6 Desember 2021, Lengkap Waktu Dhuha, Maghrib hingga Isya
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang Kota.***
Artikel Rekomendasi