MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Bandung kembali membagikan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Desember 2021: Pastikan Kartu SIM Anda Masih Berlaku
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut jadwal SIM keliling hari ini Bandung, Kamis 2 Desember 2021 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Ekonomi Kolaboratif Menyikapi Kuatnya Arus Digitalisasi
Pelayanan SIM Keliling 1 : Taman Kota Baleendah.
Artikel Rekomendasi