Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang Kota.***
Artikel Rekomendasi