MEDIA JABODETABEK - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta hari ini Sabtu 20 November 2021 masih berlaku.
Penerapan sistem ganil genap berdasarkan dengan SK Kadishub Nomor 472 tahun 2021.
“Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” tulis @dishubdkijakarta.
Baca Juga: 21 November Memperingati Hari Apa, Ada Apa, Simak Sejarah Hari Pohon Sedunia
Untuk rus jalan yang terkena kebijakan ganjil genap masih tetap 13 titik yang berlaku dari hrai Senin sampai Jumat.
Jadwal pemberlakukan mulai dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Selain itu, pada akhir pekan Jumat,Sabtu dan Minggu juga diberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata.
Adapun titik untuk pembatasan di tempat wisata masih tetap 3 lokasi, yakni Ancol, Ragunan dan Taman Mini.
Artikel Rekomendasi