MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan SIM keliling ini khusus perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Jumat, 19 November 2021 pukul 08.00-14.00 WIB, yaitu:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan.
Jakarta Barat : LCT Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan. Banteng.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Biaya memperpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi