MEDIA JABODETABEK - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin 15 November 2021 masih berlaku pada 13 ruas jalan di Ibukota.
Hari ini jadwal ganjil genap Jakarta belum diperluas menjadi 25 titik seperti rencana sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI yang akan mengembalikan sistem Gage seperti pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Ganjil-Genap.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo setelah menggelar rapat bersama Pemprov DKI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari Jumat lalu, 12 November 2021.
"Kami sudah memutuskan bahwa sementara ini ganjil genap belum kita tambah dan masih berlaku di 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti Mediajabodetabek.com kutip dari PMJ News pada Jumat.
Adapun pertimbangan belum diperluasnya titik ganjil genap pada hari ini karena pihaknya masih mengkaji area 12 ruas jalan lainnya, apakah sudah difasilitasi kamera tilang elektronik (ETLE).
"Sekarang kan yang sudah diberlakukan ada 13 kawasan, yang belum ada 12. Dari 12 kawasan tersebut sedang dikaji mana kawasan-kawasan yang sudah ada kamera ETLE-nya," ujar Sambodo.
Namun demikian rencana perluasan titik ganjil genap pada 12 ruas jalan lainnya akan diberlakukan jika telah dilengkapi fasilitas kamera tilang elektronik (ETLE).
"Nanti kalau ada perluasan, maka kita perluas ke titik yang ada kamera ETLE-nya. Tapi sementara ini hanya 13 kawasan saja dulu, belum ada penambahan," tambah Sambodo.
Adapun rencana pemberlakukan ganjil genap dikembalikan menjadi 25 titik dikarenakan DKI Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Pelonggaran di sejumlah sektor berimbas semakin meningkatnya kemacetan di jalanan Ibukota.
Baca Juga: Video Film Pendek Taylor Swift ‘All Too Well’ Berdurasi 14 Menit Resmi Dirilis, Simak Sinopsisnya
Adapun jadwal ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 13 ruas jalan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, diberlakukan dua kali pada pagi dan sore mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap Jakarta pada 13 titik ini diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan roda empat yang semakin meningkat selama pelonggaran masa PPKM level 1 di Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini mengacu pada: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Bagi pengguna roda empat yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.
Sementara besaran denda dari sanksi tilang elektronik ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.
Berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap Jakarta hari ini.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Guru 25 November 2021, Jangan Lupakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Jalan Jendral Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT. Haryono
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Gunung Sahari
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan DI. Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Hari ini Senin 15 November 2021 adalah tanggalan ganjil, pastikan plat nomor kendaraan anda adalah bernomor ganjil untuk dapat melewati di 13 titik ruas ganjil genap.***
Artikel Rekomendasi