Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 November 2021: Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan dengan Tilang Elektronik

- 15 November 2021, 06:45 WIB
ganjil genap hari ini di jakarta
ganjil genap hari ini di jakarta /Twitter/TMCPoldaMetro

"Nanti kalau ada perluasan, maka kita perluas ke titik yang ada kamera ETLE-nya. Tapi sementara ini hanya 13 kawasan saja dulu, belum ada penambahan," tambah Sambodo.

Adapun rencana pemberlakukan ganjil genap dikembalikan menjadi 25 titik dikarenakan DKI Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Pelonggaran di sejumlah sektor berimbas semakin meningkatnya kemacetan di jalanan Ibukota.

Baca Juga: Video Film Pendek Taylor Swift ‘All Too Well’ Berdurasi 14 Menit Resmi Dirilis, Simak Sinopsisnya

Adapun jadwal ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 13 ruas jalan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, diberlakukan dua kali pada pagi dan sore mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap Jakarta pada 13 titik ini diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan roda empat yang semakin meningkat selama pelonggaran masa PPKM level 1 di Jakarta.

Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini mengacu pada: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jakarta, Berikut Prakiraan Cuaca Senin 15 November

Bagi pengguna roda empat yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Sementara besaran denda dari sanksi tilang elektronik ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.

Berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap Jakarta hari ini.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x