MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya kembali menyelenggaarakan pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta yang akan berlangsung dibeberapa titik lokasi, pada hari ini Rabu, 10 November 2021.
Pelayanan SIM Keliling hari ini hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM sudah habis, maka bisa mengajukan permohonan pembuatan dan penerbitan SIM baru.
Adapun persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, diantaranya:
1. Melampirkan foto copy KTP yang masih aktif masa berlakunya.
2. Membawa foto copy SIM lama beserta SIM asli.
3. Melampirkan bukti cek surat keterangan sehat dari dokter.
Artikel Rekomendasi