Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu 10 November 2021: Pemprov DKI dan Polda Siap Kembalikan Gage di 25 Ruas Jalan

- 10 November 2021, 06:39 WIB
ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Hal ini terkait DKI Jakarta yang memasuki masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, pelonggaran di sejumlah sektor berimbas semakin meningkatnya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: 3 Puisi Untuk Ayah yang Pas Dibacakan di Hari Ayah Nasional 12 November, Menyentuh dan Penuh Makna

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November 2021,Singkat, Padat, Jelas dan Penuh Inspirasi

Adapun jadwal ganjil genap Jakarta pada 13 ruas jalan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, diberlakukan dua kali pada pagi dan sore mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap Jakarta pada 13 titik ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan di jalanan Ibukota yang semakin meningkat selama pelonggaran masa PPKM level 1 di Jakarta.

Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini mengacu pada: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Bagi pengguna roda empat yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Sementara besaran denda dari sanksi tilang elektronik ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.

Berikut adalah rencana 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: 9 Link Twibbon Terbaru Keren Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah