Jumat, Sabtu, Minggu Ganjil Genap Puncak dan Sentul Bogor Diberlakukan untuk Mobil dan Motor

- 5 November 2021, 09:03 WIB
ganjil genap akhir pekan di jalur puncak bogor dan sentul 30 oktober 2021
ganjil genap akhir pekan di jalur puncak bogor dan sentul 30 oktober 2021 /instagram/TMC Polres Bogor

MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Ganjil genap diterapkan selama tiga hari di akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 5 hingga 7 November 2021.

Sasaran ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga: Keren Abis! Link Twibbon Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Bisa Kamu Unggah di Instagram dan Twitter

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Polres Bogor melalui keterangannya di Instagram.

"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 5, 6, 7 November 2021 diberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul," tulis akun @tmcpolresbogor, Kamis 4 November 2021.

"Ganjil genap berlaku bagi kendaraan R 2 dan R 4," lanjut keterangannya.

Jalur Puncak dan Sentul memang sudah rutin diberlakukan ganjil genap sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 43 Lokasi Uji Emisi Jakarta Timur Untuk Mobil, Cek Sekarang Agar Tidak Kena Denda

Kabupaten Bogor sendiri saat ini, berada dalam masa PPKM Level 3.

Di mana pada masa PPKM ini, ada sejumlah aturan yang diterapkan untuk menekan jumlah aktivitas masyarakat di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan penerapan ganjil genap.

Bupati Bogor Ade Yasin juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan ketujuh masa PPKM. SK ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021.

"Pemkab Bogor Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Ketujuh, Sejumlah Aturan Kembali Disesuaikan. Perpanjangan PPKM tersebut dimulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021," keterangan akun Instagram @kabupaten.bogor

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor di Jalur Puncak dan Sentul Jumat Sampai Minggu, 5-7 November. Cek Lokasi Penyekatatan

"Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," lanjut keterangannya.

Termasuk di dalamnya yaitu kebijakan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul yang diatur dalam SK perpanjangan ketujuh masa PPKM ini.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu," keterangan salah satu poin di SK terkait pemberlakuan ganjil genap.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini