MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Ganjil genap diterapkan selama tiga hari di akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 5 hingga 7 November 2021.
Sasaran ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Polres Bogor melalui keterangannya di Instagram.
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 5, 6, 7 November 2021 diberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul," tulis akun @tmcpolresbogor, Kamis 4 November 2021.
"Ganjil genap berlaku bagi kendaraan R 2 dan R 4," lanjut keterangannya.
Jalur Puncak dan Sentul memang sudah rutin diberlakukan ganjil genap sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 43 Lokasi Uji Emisi Jakarta Timur Untuk Mobil, Cek Sekarang Agar Tidak Kena Denda
Artikel Rekomendasi