Biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bogor pada 1 hingga 6 November 2021.
1. Hari Senin, SIM Keliling tersedia di Botani Square pukul 09.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Karakteristik Kepribadian Orang yang Lahir di Bulan November,Salah Satunya Emosianal
2. Hari Selasa, SIM Keliling tersedia di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin pukul 09.00 – 12.00 WIB
3. Hari Rabu, SIM Keliling tersedia di MPP Lippo Plaza Keboen Raya pukul 09.00 – 12.00 WIB
4. Hari Kamis, SIM Keliling tersedia di Mall Boxies Tajur pukul 09.00 – 12.00 WIB
Artikel Rekomendasi