MEDIA JABODETABEK - Terdapat 13 titik lokasi penyekatan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta Senin, 25 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menambahkan titik kawasan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta menjadi 13 titik.
Ganjil genap di 13 titik di Jakarta mulai berlaku pada hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat, 22 Oktober 2021.
“13 kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021,” kata dia, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman NTMC Polri Senin, 25 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sebelumnya hanya berlaku di tiga titik saja.
Tiga titik tersebut meliputi Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.
Waktu penerapan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat dan akan diterapkan dengan dua sesi.
Sesi pertama, ganjil genap dimulai pagi hari hingga menjelang siang, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Peta Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru Hari ini 25 Oktober 2021, Ada 13 Ruas Jalan
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Pada siang hari, ganjil genap di 13 titik ini dihentikan sementara.
Berlanjut lagi pada sesi kedua, ganjil genap akan diterapkan pada sore hari hingga malam atau pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut ini 13 titik penyekatan ganjil genap Jakarta 25 Oktober 2021:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. JalanRasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. JalanSisimgangaraja
7. Jalan MY. Haryono
Baca Juga: 15 Kata-kata Para Tokoh untuk Hari Sumpah Pemuda 2021, Cocok Jadi Caption Instagram
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI. panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Dalam pelaksanaannya, ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat saja. Adapun pada akhir pekan ganjil genap ditiadakan.
Tak hanya di akhir pekan, pada saat libur nasional pun ganjil genap Jakarta tidak beroperasi.
"Berlaku hanya pada hari Senin dan Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional gage tidak berlaku," tutur Kombes Sambodo.***
Artikel Rekomendasi