Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Serang Banten 24 Oktober 2021

- 24 Oktober 2021, 10:08 WIB
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek hari ini
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek hari ini /NTMC

2.Foto copy SIM lama dan SIM asli

3.Serta bukti cek Kesehatan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa tarif perpanjangan SIM ialah 80 ribu rupih untuk perpanjangan SIM A serta 75 ribu rupiah untuk tari perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ingat Hari ini Minggu 24 Oktober 2021 Ganjil Genap Berlaku di 3 Kawasan Wisata Jakarta Berikut ini

Bagi pengendara yang memiliki kendaraan dan mengemudikan kendaraan di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Di dalam pasal 281 ayat 1 disebutkan, Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah