2.Foto copy SIM lama dan SIM asli
3.Serta bukti cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa tarif perpanjangan SIM ialah 80 ribu rupih untuk perpanjangan SIM A serta 75 ribu rupiah untuk tari perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ingat Hari ini Minggu 24 Oktober 2021 Ganjil Genap Berlaku di 3 Kawasan Wisata Jakarta Berikut ini
Bagi pengendara yang memiliki kendaraan dan mengemudikan kendaraan di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Di dalam pasal 281 ayat 1 disebutkan, Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.***
Artikel Rekomendasi