1.Foto copy KTP yang masih berlaku
2.Foto copy SIM lama dan SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Minggu 24 Oktober 2021: Indonesia Tanpa Wakil di Final Victor Denmark Open BWF
Bagi pengendara yang memiliki kendaraan dan mengemudikan kendaraan di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Di dalam pasal 281 ayat 1 disebutkan, Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.
Artikel Rekomendasi