MEDIA JABODETABEK – Pelayanan SIM keliling bagi warga DKI Jakarta tetap melayani meski hari ini 24 Oktober 2021 libur Minggu.
Waktu pelayanan SIM keliling kali hari ini mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Adapun lokasinya hanya ada di 2 tempat saja yakni Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Samping Mcd Duren Sawit, dan di Jakarta Barat berlokasi di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk.
Pelayanan SIM keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan SIM seperti SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa tarif harga untuk perpanjangan SIM berbeda, yakni untuk SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Baca Juga: Ingat Hari ini Minggu 24 Oktober 2021 Ganjil Genap Berlaku di 3 Kawasan Wisata Jakarta Berikut ini
Adapun persyaratan yang harus dibawa saat proses perpanjangan SIM ialah :
1.Foto copy KTP yang masih berlaku
2.Foto copy SIM lama dan SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Minggu 24 Oktober 2021: Indonesia Tanpa Wakil di Final Victor Denmark Open BWF
Bagi pengendara yang memiliki kendaraan dan mengemudikan kendaraan di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Di dalam pasal 281 ayat 1 disebutkan, Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.
Artikel Rekomendasi