MEDIA JABODETABEK - Kini sistem ganjil genap Jakarta berlaku aturan baru dua kali sehari.
Jika sebelumnya selama Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlaku sejak pagi hingga malam jadwal terbaru hanya diberlakukan di jam-jam sibuk.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di waktu-waktu jam kerja.
Meski diberlakukan jadwal baru, tapi untuk jalan yang terkena pembatasan sistem ganjil genap sementara masih tiga titik.
Berikut jalan yang terkena peraturan ganjil genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, Banyak Tema Keren dan Menarik
Sedangkan waktunya dari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 14.00 sampai 20.00 WIB.
Setiap titik atau persimpangan jalan yang hendak masuk ke kawasan tersebut sudah dipasang rambu pemberitahuan ganjil genap.
Artikel Rekomendasi