Seperti diketahui, Polisi telah memasang rambu lalu lintas peringatan kawasan ganjil genap di setiap titik jalan yang akan mengarah ke lokasi gage.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji UMR Terbaru 2021 Untuk Wilayah DKI Jakarta
Dasar hukum yang untuk menerapkan sistem ganjil genap adalah, Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***
Artikel Rekomendasi