MEDIA JABODETABEK - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap 13 Oktober 2021 di Jakarta masih berlaku.
Hari ini kawasan ganjil genap masih tetap sama di tiga titik yang telah ditentukan.
Jadwal pepmberlakukan juag masih tetap sama, dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam setiap harinya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 13 Oktober 2021 di Jakarta,Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi , Waspada Hujan Petir
Adapun wilayah yang terkena sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.
Bagi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan tanggal pemberlakukan ganjil genap, maka akan dikenakan sangsi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu.
Sangsi tilang tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ramalan Weton Senin Kliwon, 11 Oktober 2021: Jodoh, Karier, Kehidupan Menurut Kalender Jawa
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu"
Artikel Rekomendasi