MEDIA JABODETABEK - Untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tempat wisata, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap.
Ganjil genap di kawasan wisata mulai berlaku sejak 17 September 2021 dari hari Jumat sampai Minggu.
Sabtu ini tanggal 9 Oktober 2021 merupakan tanggal ganjil, pastikan plat nomor kendaraan kamu sesuai dengan tanggal har ini.
Ada dua dasar hukum yang gunakan untuk memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata selama PPKM yakni:
Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun peta lokasi yang terkena kebijakan ganjil genap di jalur wisata sebagai berikut :
Artikel Rekomendasi